SE Sekjen Kemenag Nomor 5 Tahun 2025: Penguatan Profesionalisme Guru Madrasah dan PAI Lewat PPG
Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan mutu dan profesionalisme guru melalui penerbitan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin, pada 31 Januari 2025, dan ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan di bawah naungan Kemenag, khususnya guru Madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI).
Tujuan dan Latar Belakang
Pendidikan Profesi Guru merupakan salah satu prasyarat utama bagi guru untuk memperoleh sertifikat pendidik sebagai bentuk pengakuan terhadap profesionalisme mereka. SE ini bertujuan untuk mempertegas prosedur pelaksanaan PPG serta menertibkan status guru yang belum menyelesaikan pendidikan profesi tersebut.
Pokok-pokok Ketentuan dalam Edaran
Surat Edaran ini mengatur beberapa hal penting, antara lain:
-
Kewajiban PPG bagi Guru Non-Sertifikasi
-
Guru yang telah lolos seleksi administrasi dan akademik wajib mengikuti dan menyelesaikan program PPG sesuai ketentuan yang berlaku.
-
PPG menjadi jalur resmi untuk mendapatkan sertifikat pendidik, yang merupakan syarat utama pengakuan sebagai guru profesional.
-
-
Sanksi bagi yang Tidak Menyelesaikan PPG
-
Guru yang telah lolos seleksi tetapi tidak menyelesaikan PPG akan diberhentikan sebagai calon guru.
-
Mereka tidak diperbolehkan mengajar di satuan pendidikan sampai memenuhi syarat untuk kembali diangkat sebagai calon guru.
-
-
Kewajiban bagi Satuan Kerja dan Instansi Terkait
-
Satuan kerja di pusat dan daerah diinstruksikan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PPG.
-
Proses pelaksanaan PPG harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama dan lembaga penyelenggara PPG.
-
Penegasan Komitmen Kemenag
Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, Kementerian Agama menunjukkan keseriusan dalam menata ulang sistem rekrutmen dan pembinaan guru agar lebih profesional dan berkualitas. Hal ini juga sejalan dengan visi peningkatan mutu pendidikan keagamaan di Indonesia.
Penutup
Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 5 Tahun 2025 ini menjadi instrumen penting dalam penguatan kompetensi guru madrasah dan PAI. Diharapkan, para guru dan pemangku kepentingan dapat memahami dan melaksanakan isi edaran ini secara konsisten demi tercapainya mutu pendidikan yang lebih baik.