{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kemenag Terbitkan Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah TA 2026/2027: Acuan Akademik Resmi RA hingga MAK

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4860 Tahun 2026 tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027. Aturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah dalam memberikan acuan baku bagi seluruh pengelola pendidikan madrasah di Indonesia agar proses belajar mengajar berjalan secara terstruktur dan sistematis.


Surat keputusan dan pedoman ini ditujukan langsung kepada para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, khususnya Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di seluruh Indonesia. Melalui instruksi ini, seluruh Kanwil diharapkan segera menyosialisasikan dan menindaklanjuti aturan tersebut ke tingkat satuan pendidikan di bawah kewenangan masing-masing.

Landasan Hukum dan Tujuan Kebijakan

Penerbitan pedoman kalender pendidikan (Kaldik) ini didasarkan pada komitmen Kementerian Agama untuk mendukung tata kelola madrasah yang profesional, efektif, dan efisien. Langkah ini juga didukung oleh serangkaian regulasi kuat, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022).

  • Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 dan perubahannya dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2026 tentang Kementerian Agama.

  • Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6077 Tahun 2025 mengenai Panduan Kurikulum Berbasis Cinta.

Melalui landasan hukum tersebut, regulasi ini dipastikan mengikat untuk seluruh jenjang pendidikan formal berciri khas Islam di bawah binaan Kemenag, yaitu Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Aturan Beban Belajar dan Durasi Tatap Muka

Berdasarkan ketentuan khusus dalam lampiran keputusan ini, penyelenggaraan kegiatan akademik wajib menggunakan sistem semester yang membagi satu tahun ajaran menjadi Semester Gasal dan Semester Genap. Jumlah waktu pembelajaran dalam satu tahun ajaran ditetapkan sekurang-kurangnya 36 minggu efektif , dengan penyesuaian kurikulum yang berlaku di masing-masing madrasah.

Pedoman ini juga mengatur durasi pembelajaran efektif tatap muka untuk setiap jam pelajaran secara rinci:

  • Raudhatul Athfal (RA): 30 menit per jam pelajaran.

  • Madrasah Ibtidaiyah (MI): 35 menit per jam pelajaran.

  • Madrasah Tsanawiyah (MTs): 40 menit per jam pelajaran.

  • Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK): 45 menit per jam pelajaran.

Khusus untuk satuan pendidikan MAK, pengelola wajib mencantumkan agenda Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan internal sesuai dengan sistem manajemen yang diberlakukan di madrasah tersebut.

Garis Besar Agenda Akademik TA 2026/2027

1. Jadwal Penting Semester Gasal (2026)

Aktivitas pada semester gasal didominasi oleh penyesuaian lingkungan belajar baru dan evaluasi capaian awal, dengan rincian jadwal sebagai berikut:

  • 13 Juli 2026: Hari pertama masuk sekolah atau Awal Masuk Tahun Ajaran 2026/2027.

  • 13–18 Juli 2026: Masa orientasi siswa melalui Rentang Waktu Pengenalan Lingkungan Madrasah.

  • 17 Agustus 2026: Libur Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

  • 25 Agustus 2026: Libur peringatan Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad saw.

  • 23 November – 05 Des 2026: Pelaksanaan Rentang Asesmen Sumatif Akhir Semester (ASAS) Gasal.

  • 18 atau 19 Desember 2026: Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Gasal (pembagian rapor).

  • 25 Desember 2026: Libur Hari Raya Natal.

  • 21 Desember 2026 – 02 Jan 2027: Masa Libur Semester Gasal bagi siswa.

2. Jadwal Penting Semester Genap (2027)

Semester genap menjadi fase krusial karena mencakup pelaksanaan Ujian Madrasah untuk kelulusan serta libur panjang hari raya:

  • 01 Januari 2027: Libur Tahun Baru Masehi.

  • 03 Januari 2027: Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama RI.

  • 04 Januari 2027: Hari pertama Awal Masuk Semester Genap TA 2026/2027.

  • 05 Januari 2027: Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad saw.

  • 06 Februari 2027: Libur Tahun Baru Imlek.

  • 06–13 Maret 2027: Libur seputar Hari Raya Idulfitri 1448 H.

  • 09 Maret 2027: Hari Raya Nyepi.

  • 10–11 Maret 2027: Hari Raya Idulfitri 1448 H (menyesuaikan ketetapan pemerintah).

  • 26 Maret 2027: Libur Wafat Isa Almasih.

  • 29 Maret – 15 Mei 2027: Rentang Waktu pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) sebagai asesmen akhir jenjang.

  • 06 Mei 2027: Libur Kenaikan Isa Almasih.

  • 24 Mei – 05 Juni 2027: Perkiraan Rentang Waktu ASAS Genap.

  • 01 Juni 2027: Libur Hari Lahir Pancasila.

  • 18 atau 19 Juni 2027: Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Genap (Kenaikan Kelas/Kelulusan).

  • 21 Juni – 10 Juli 2027: Libur Panjang Akhir Tahun Ajaran.

Otonomi Daerah dan Fleksibilitas Madrasah

Meskipun keputusan ini berlaku secara nasional, Kementerian Agama memberikan ruang fleksibilitas bagi daerah. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diwajibkan menetapkan kalender pendidikan di wilayah masing-masing dengan tetap memperhatikan peraturan daerah (perda) setempat.

Selaras dengan hal tersebut, setiap madrasah juga diberikan hak otonom untuk menyusun kalender pendidikan internal mereka sendiri. Penyusunan kalender internal tersebut ditujukan agar program kerja khas madrasah dapat terakomodasi dengan baik, asalkan tetap berpedoman secara ketat pada kalender pendidikan yang telah ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Aturan libur ini juga mengikat bagi guru madrasah, di mana hak libur guru disesuaikan dengan regulasi undang-undang yang mencakup hari libur nasional, cuti bersama, dan hari libur sekolah yang disahkan oleh Kanwil Kemenag.

Baca Unduh

Post a Comment for "Kemenag Terbitkan Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah TA 2026/2027: Acuan Akademik Resmi RA hingga MAK"