Skip to main content

Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021

Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021_Kepala Madrasah merupakan tenaga kependidikan yang paling strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan di madrasah.

Kepala Madrasah diseleksi dari guru yang memiliki pengetahuan teknis tinggi tentang pendidikan, dan telah membuktikan daya inovasi, dan kepemimpinan.

Dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu Kepala Madrasah di Indonesia telah disusun Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018. Peraturan Menteri Agama tersebut merupakan regulasi yang menjadi pijakan untuk standarisasi dan penjaminan mutu Kepala Madrasah.

Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 telah mengatur hal-hal pokok yang meliputi: tugas, fungsi, tanggung jawab, persyaratan, kompetensi, pengangkatan, masa tugas, pemberhentian, hak dan beban kerja, penilaian kinerja, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan Kepala Madrasah.

Untuk melaksanaan Peraturan Menteri Agama ini perlu disusun petunjuk teknis untuk menjadi rujukan semua pihak yang melaksanakan Peraturan Menteri Agama ini.

Dalam sistem data guru dan tenaga kependidikan (SIMPATIKA) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Agama RI tahun 2020, jumlah kepala madrasah dibawah naungan Kementerian Agama sejumlah 36.331, dengan rincian 25.818 Laki-laki dan 10.513 Perempuan.

Mengacu pada data diatas, ada kesenjangan dalam representasi jumlah kepala madrasah laki-laki dan perempuan yang perlu mendapat perhatian.

Sehingga melalui Juknis ini perlu dikembangkan pendekatan gender yakni perbaikan hubungan lelaki-perempuan agar lebih simetris untuk memecahkan masalah ketimpangan kepemimpinan dalam madrasah dengan memberikan peluang yang sama kepada perempuan dalam proses seleksi Kepala Madrasah. Diharapkan dengan pendekatan gender, ada sebuah perbaikan peluang dan relasi antara lelaki dan perempuan dalam kepemimpinan.

Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah ini menjelaskan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah yang meliputi:

    1. persyaratan bakal calon Kepala Madrasah
    2. penyiapan calon Kepala Madrasah
    3. pendidikan dan pelatihan calon Kepala Madrasah
    4. pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah.

Juknis ini juga didesain dalam perspektif gender dengan harapan keterlibatan perempuan dalam proses seleksi calon kepala madarsah menjadi lebih terbuka

Tujuan Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah

Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah bertujuan untuk dijadikan sebagai:

    1. Acuan penyelenggaraan pengangkatan Kepala Madrasah di lingkungan Kementerian Agama.
    2. Acuan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pihak terkait dalam pelaksanaan evaluasi dan penjaminan mutu pengangkatan Kepala Madrasah.
    3. Acuan yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah yang akan mengangkat Kepala Madrasah.
  1. Untuk file lengkap Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021 bisa
  2. — DOWNLOAD DISINI —

Cara Bagaimana Kirim Tugas Sekolah melalui Google Sheet melalui Hp Android

Comments

Popular posts from this blog

Update, User Password Bioportal Tahun 2024

Update : 30/06/2024 Dalam pelaksanaan Asesmen, ada link pendataan yang diluncurkan oleh Pusmenjar, diantaranya adalah Pra pendataan Asesmen dan Pelaksanaan Asesmen. Seperti halnya Ujian madrasah yang dimana pendataan menggunakan aplikasi PDUM ( Pangkalan Data Ujian Madrasah ) yang  integrasi tarik data siswa melalui  EMIS 4.0 ,  Asesmen madrasah pun juga demikian  berbasis integrasi tarik data siswa melalui EMIS 4.0 . Link Pendataan Asesmen Nasional  https://bioportal.kemdikbud.go.id/ User dan Password Terkait User dan Password secara default kami jelaskan sebagai berikut :  UNTUK LOGIN KE AKUN Laman Pendataan Asesmen Silahkan Lembaga Login Dengan Kombinasi berikut :  Untuk Jenjang MI User                      : DJTG0328 XXXX M Password                       :  JTG03JTG Keterangan :  XXXX  = Kode Madrasa...

Panduan Regestrasi EMIS GTK oleh Operator Madrasah

Assalamu'alaikum Wr Wb Pada update emis kali ini, rilis fitur baru yaitu akun emis gtk madrasah  yang artinya semua GTK madrasah akan memiliki akun emis masing masing. Dalam rilis update ini proses regestrasi di lakukan oleh operator emis madrasah masing dengan mendaftarkan email gtk madrasah. Fitur baru ini termaktub dalam surat edaran dirjen pendis Nomor B-429/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 Perihal Registrasi dan Uji Coba Integrasi Data Simpatika-EMIS . dalam surat edaran ini di jelaskan bahwa dirjen pendis akan melaksanakan uji coba aplikasi yang melibatkan seluruh admin secara nasionla sebelum dirilis bulan januari 2025 Maka dari itu diinformasikan kepada madrasah untuk :  Membuat akun guru emis dilingkungan masing masing secara kolektif yang di lakukan oleh operator madrasah. Ujicoba pelaksanaan aplikasi di laksanakan mulai tanggal 28 oktober 2024 s/d 30 November 2024 Tutorial panduan regestrasi akun emis GTK madrasah bisa di simak pada vidio berikut i...

Input Data Kepegawaian Guru Pada EMIS Madrasah

Update 21/11/2024 gambar 1 artikel kali membahas berkenaan dengan SK ( surat keputusan ) yang di update dan di input pada lama emis gtk madrasah. dalam gambar 1 ada tampilan TMT guru, TMT Guru ini bisa didapatkan dari lembaga sebelumnya artinya bila GTK sudah memiliki riwayat mengajar sebelumnya maka SK TMT guru ini bisa didaptkan dari lembaga sebelumnya, dan itu yang dimasukkan dalam menu Update TMT guru, namun yang perlu digaris bawahi adalah TMT guru diakui setelah ybs menyelesaikan pendidikan S1. selanjutnya adalah perjanjian kerja,  perlu diketahui dalam menu pegawaian lebih tepatnya pada perjanjian kerja ada 2 status yang dapat di filter yang menampilkan katagori sebagai berikut seperti pada gambar 1 diatas :  Status penugasan  Perjanjian kerja kami jelaskan jelaskan secara singkat demikian  :  Status Penugasan status penugas ini yang menginput operator madrasah melalui akun operator, dalam hal ini SK dalam konteks status penugasan meliputi  SK guru /...