Skip to main content

NISN Adalah

Pengertian Nomor Induk Siswa Nasional adalah, kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri; Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbud. Sistem pengelolaan NISN secara nasional oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdikbud.go.id./).
  1. Tujuan dan Manfaat
    • Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.
    • Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit unit Kerja di Kemendikbud, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.
    • Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti: Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Ujian Nasional, PIP, SNMPTN.

Verval Lulusan

  • Untuk Verifikasi dan Validasi NISN Siswa yang sudah lulus silahkan klik disini.

Comments

Popular posts from this blog

Update, User Password Bioportal Tahun 2024

Update : 30/06/2024 Dalam pelaksanaan Asesmen, ada link pendataan yang diluncurkan oleh Pusmenjar, diantaranya adalah Pra pendataan Asesmen dan Pelaksanaan Asesmen. Seperti halnya Ujian madrasah yang dimana pendataan menggunakan aplikasi PDUM ( Pangkalan Data Ujian Madrasah ) yang  integrasi tarik data siswa melalui  EMIS 4.0 ,  Asesmen madrasah pun juga demikian  berbasis integrasi tarik data siswa melalui EMIS 4.0 . Link Pendataan Asesmen Nasional  https://bioportal.kemdikbud.go.id/ User dan Password Terkait User dan Password secara default kami jelaskan sebagai berikut :  UNTUK LOGIN KE AKUN Laman Pendataan Asesmen Silahkan Lembaga Login Dengan Kombinasi berikut :  Untuk Jenjang MI User                      : DJTG0328 XXXX M Password                       :  JTG03JTG Keterangan :  XXXX  = Kode Madrasa...

Panduan Regestrasi EMIS GTK oleh Operator Madrasah

Assalamu'alaikum Wr Wb Pada update emis kali ini, rilis fitur baru yaitu akun emis gtk madrasah  yang artinya semua GTK madrasah akan memiliki akun emis masing masing. Dalam rilis update ini proses regestrasi di lakukan oleh operator emis madrasah masing dengan mendaftarkan email gtk madrasah. Fitur baru ini termaktub dalam surat edaran dirjen pendis Nomor B-429/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 Perihal Registrasi dan Uji Coba Integrasi Data Simpatika-EMIS . dalam surat edaran ini di jelaskan bahwa dirjen pendis akan melaksanakan uji coba aplikasi yang melibatkan seluruh admin secara nasionla sebelum dirilis bulan januari 2025 Maka dari itu diinformasikan kepada madrasah untuk :  Membuat akun guru emis dilingkungan masing masing secara kolektif yang di lakukan oleh operator madrasah. Ujicoba pelaksanaan aplikasi di laksanakan mulai tanggal 28 oktober 2024 s/d 30 November 2024 Tutorial panduan regestrasi akun emis GTK madrasah bisa di simak pada vidio berikut i...

Input Data Kepegawaian Guru Pada EMIS Madrasah

Update 21/11/2024 gambar 1 artikel kali membahas berkenaan dengan SK ( surat keputusan ) yang di update dan di input pada lama emis gtk madrasah. dalam gambar 1 ada tampilan TMT guru, TMT Guru ini bisa didapatkan dari lembaga sebelumnya artinya bila GTK sudah memiliki riwayat mengajar sebelumnya maka SK TMT guru ini bisa didaptkan dari lembaga sebelumnya, dan itu yang dimasukkan dalam menu Update TMT guru, namun yang perlu digaris bawahi adalah TMT guru diakui setelah ybs menyelesaikan pendidikan S1. selanjutnya adalah perjanjian kerja,  perlu diketahui dalam menu pegawaian lebih tepatnya pada perjanjian kerja ada 2 status yang dapat di filter yang menampilkan katagori sebagai berikut seperti pada gambar 1 diatas :  Status penugasan  Perjanjian kerja kami jelaskan jelaskan secara singkat demikian  :  Status Penugasan status penugas ini yang menginput operator madrasah melalui akun operator, dalam hal ini SK dalam konteks status penugasan meliputi  SK guru /...