Skip to main content

Bahan-bahan yang telah dipastikan kehalalannya

Join Telegram https://t.me/opm_madrasah
Dalam Islam, istilah "halal" merujuk pada apa yang diizinkan atau diperbolehkan dalam ajaran agama Islam, dan menurut Kemenag RI Nomor 518 Tahun 2001 menjelaskan bahwa pangan halal adalah pangan yang tidak mengandul unsur atau bahan haram atau dilarang  untuk dikonsumsi umat islam dan pengolahannya tidak bertentangan dengan ajaran agama islam, senada dengan hasil kutipan penulis dari wekipedia "Halal adalah segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama Islam. Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk menunjukkan makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut Islam, menurut jenis makanan dan cara memperolehnya." dan di pertegas Allah SWT dalam FirmanNya Surat (QS al-Baqarah [2]: 168) "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terbaik di bumi."

Bahan-bahan yang telah dipastikan kehalalannya secara umum adalah:
  1. Daging halal: Daging yang berasal dari hewan yang disembelih secara Islami sesuai dengan syariat Islam. Sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh lembaga otoritas halal yang terpercaya dapat menjadi bukti kehalalan daging tersebut.
  2. Produk nabati: Bahan-bahan nabati seperti buah-buahan, sayuran, biji-bijian, dan kacang-kacangan umumnya dianggap halal, kecuali jika terdapat kontaminasi dengan bahan haram atau jika diproses menggunakan bahan tambahan yang tidak halal.
  3. Minuman non-alkohol: Minuman seperti air, jus buah, susu, dan minuman ringan non-alkohol yang tidak mengandung bahan haram atau terkontaminasi dengan bahan haram umumnya dianggap halal.
  4. Bahan makanan pengawet dan tambahan: Bahan makanan pengawet dan tambahan seperti garam, gula, tepung, rempah-rempah, dan bahan alami lainnya umumnya dianggap halal, kecuali jika terdapat aditif yang berasal dari sumber haram.
  5. Produk yang memiliki sertifikasi halal: Produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga otoritas halal yang terpercaya, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau lembaga halal lainnya, dapat dianggap telah dipastikan kehalalannya.
Namun, penting untuk dicatat bahwa status kehalalan bahan-bahan tertentu dapat berbeda di setiap negara atau mungkin memiliki interpretasi yang beragam oleh otoritas agama yang berbeda. Oleh karena itu, memeriksa label, sertifikasi, atau memperoleh informasi dari lembaga otoritas halal yang terpercaya adalah cara terbaik untuk memastikan kehalalan suatu produk atau bahan makanan.

Comments

Popular posts from this blog

Update, User Password Bioportal Tahun 2024

Update : 30/06/2024 Dalam pelaksanaan Asesmen, ada link pendataan yang diluncurkan oleh Pusmenjar, diantaranya adalah Pra pendataan Asesmen dan Pelaksanaan Asesmen. Seperti halnya Ujian madrasah yang dimana pendataan menggunakan aplikasi PDUM ( Pangkalan Data Ujian Madrasah ) yang  integrasi tarik data siswa melalui  EMIS 4.0 ,  Asesmen madrasah pun juga demikian  berbasis integrasi tarik data siswa melalui EMIS 4.0 . Link Pendataan Asesmen Nasional  https://bioportal.kemdikbud.go.id/ User dan Password Terkait User dan Password secara default kami jelaskan sebagai berikut :  UNTUK LOGIN KE AKUN Laman Pendataan Asesmen Silahkan Lembaga Login Dengan Kombinasi berikut :  Untuk Jenjang MI User                      : DJTG0328 XXXX M Password                       :  JTG03JTG Keterangan :  XXXX  = Kode Madrasa...

Segera Mendaftar , Berikut Linimasi Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (AKGTK) Tahap 1 2024

Assalamu'alaikum Wr Wb  Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor  : B-139/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/04/2024 Tanggal: 30 April 2024 tentang Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan   Madrasah Tahun 2024. Dengan hormat, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program kerja tahun 2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyelenggarakan kegiatan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2024 sebagai bagian dari program MadrasahbEducation Quality Reform (MEQR). Sehubungan hal dimaksud, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:     AKGTK dilaksanakan pada tanggal 24 – 26 Juni 2024 , dan WAJIB diikuti oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA;  Pendaftaran melalui akun individu di SIMPATIKA pada tanggal 6 – 22 Mei 2024; AKGTK dilaksanakan secara da...

Panduan Regestrasi EMIS GTK oleh Operator Madrasah

Assalamu'alaikum Wr Wb Pada update emis kali ini, rilis fitur baru yaitu akun emis gtk madrasah  yang artinya semua GTK madrasah akan memiliki akun emis masing masing. Dalam rilis update ini proses regestrasi di lakukan oleh operator emis madrasah masing dengan mendaftarkan email gtk madrasah. Fitur baru ini termaktub dalam surat edaran dirjen pendis Nomor B-429/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 Perihal Registrasi dan Uji Coba Integrasi Data Simpatika-EMIS . dalam surat edaran ini di jelaskan bahwa dirjen pendis akan melaksanakan uji coba aplikasi yang melibatkan seluruh admin secara nasionla sebelum dirilis bulan januari 2025 Maka dari itu diinformasikan kepada madrasah untuk :  Membuat akun guru emis dilingkungan masing masing secara kolektif yang di lakukan oleh operator madrasah. Ujicoba pelaksanaan aplikasi di laksanakan mulai tanggal 28 oktober 2024 s/d 30 November 2024 Tutorial panduan regestrasi akun emis GTK madrasah bisa di simak pada vidio berikut i...